DIKSI.CO, SAMARINDA - Biaya pengurusan sertifikat tanah menjadi dalih dalam pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Pria yang diamankan polisi bernama Rusli ini diketahui merupakan rekanan Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah yang diamanatkan menjadi koordinator penyelenggaraan PTSL.
Warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang 3, Kelurahan Samarinda Ilir ini belakangan diketahui bukan sebagai termasuk staff di kelurahan. Ia juga tidak pula berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, dalam menjalankan aksinya, Rusli mengaku sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setiap warga yang mengikuti program PTSL dipungut biaya Rp100 ribu pada awal pendaftaran.
Lalu kembali dipungut Rp1,5 juta setiap berkas PTSL per kavling dengan luas 200 meter persegi. Tak hanya dua pungutan yang dilakukan. Bak lintah darat, diduga Edi Apriliansyah dan Rusli kembali meminta sejumlah uang ke warga yang mengikuti program PTSL.
Pungutan ini di luar biaya pengurusan sertifikat tanah senilai Rp1,5 juta yang diminta pada awal pengurusan PTSL.
Pungutan yang dilakukan dibagi dalam dua kategori. Bagi tanah yang berlokasi strategis di Jalan Sejati dan Jalan Pendekat Mahkota masuk dalam kategori satu. Kategori satu pun dipatok seharga Rp2,5 juta.
Sedangkan bagi tanah yang berada di Jalan Tatako, Jalan Kehewanan dan Rapak Mahang dikenakan biaya Rp1,5 juta. Walhasil, kedua "pencuri uang rakyat" ini mendapat pundi rupiah berkisar Rp 3,1- 4,1 juta dari setiap berkas PTSL per kavling.
Hal itu pasalnya kembali diutarakan seorang korban yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku selama mengurus PTSL, sedikitnya telah mengeluarkan biaya hingga Rp3juta.
"Persyaratan pertama bayar uang Rp1,5 juta. Itu tanda tangan bermatrai. Setelah itu diberikan pengertian kembali sama Rusli soal kelas tanah. Saya masuk klas 2, jadi disuruh tambah biaya Rp1,5 juta lagi. Kalau totalnya saya sudah bayar Rp3 juta," ucap korban tersebut, saat dikonfirmasi kembali awak media, Minggu (10/10/2021).
Seluruh praktek pungli ini dilakukan di ruang serbaguna Kelurahan Sungai Kapih yang juga menjadi tempat diringkusnya Rusli. Disusul Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah, Selasa (5/10/2021). Keduanya diringkus beserta uang tunai dengan total lebih dari Rp60 juta rupiah.
Terkait harga yang dibebankan ke masyarakat ini tentunya terbukti melanggar aturan yang berlaku. Dimana tarif program yang berjalan sejak 2018 lalu ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Yakni, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal. Dalam belied bernomor 25/SKB/V/2107 itu dijelaskan jika Provinsi Kaltim masuk dalam kategori III dengan biaya maksimal Rp250 ribu.
"Memang kalau untuk program PTSL itu nggak boleh lebih dari Rp250 ribu. Itu sudah tertera dalam keputusan tiga menteri. Tapi untuk hasil dari kepolisian kami belum tau ya, kami masih nunggu hasilnya juga," jelas Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda, Nofiansyah yang turut dikonfirmasi.
Dalam kasus pungli yang menjerat Lurah Sungai Kapih ini, Nofiansyah menjelaskan tidak ada pegawai di lingkung Pemkot Samarinda maupun pegawai kelurahan setempat lainnya yang ikut terlibat.
Nofiansyah juga menyangkan perilaku yang dijalankan Edi. Terlebih dalam pelaksanaan program PTSL, ikut melibatkan warga sipil yang mana dimandatkan menjadi koordinator program untuk menjalan praktek pungli.
Meski kasus ini telah mencuat kepermukaan, ruapnya langkah tegas belum diambil Pemkot Samarinda terkait status lurah pungli tersebut. Belum adanya langkah tegas yang diambil ini disebabkan pihaknya belum menerima laporan dari pihak kepolisian yang mengusut kasus ini.
"Kami belum dapat infromasi resmi dari polisi soal kasus ini, jadi masih menunggu dulu. Kami juga belum mengetahui statusnya apakah tersangka atau tidak, masih saya tunggu ini," pungkasnya.
Kasus pungli PTSL yang menyeret Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah ini masih ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Samarinda. Direncanakan kasus ini akan dibeberkan pada Senin (11/10/2021) mendatang. (tim redaksi Diksi)