DIKSI.CO, TENGGARONG - Kasus penambangan batubara liar di konsesi milik PT. Multi Harapan Utama (MHU) telah masuk ranah penyelidikan kepolisian.
Dikonfirmasi, Humas PT. MHU, Samsir mengaku telah melaporkan kejadian dan semua pihak ke pihak yang berwajib.
"Sudah masuk laporan kita ke polisi, sedang dalan proses pendalaman," ujarnya dihubungi via sambungan seluler.
Samsir berharap polisi menindak tegas pelaku penambangan gelap yang terjadi di area milik perusahaan tempatnya bekerja.
"Alat bukti yang kita temukan sangat kuat, ada aktivitas penambangan di sana, semoga segera ditindak sesuai ketentuan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," lanjutnya.
Sebelumnya, Jum'at 5 Maret lalu, tim patroli PT. MHU menemukan aktifitas penambangan di area milik PT. MHU, tepatnya di Blok Gunung Turak, Loa Kulu, Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh pihak perusahaan lain.
Tim patroli yang berjumlah 3 orang menemukan sejumlah alat berat dan karyawan yang sedang bekerja di lokasi kejadian.
Dari temuan ini, tim patroli langsung melaporkan kejadian ke pihak PT. MHU untuk kemudian meninjau lokasi kejadian dan dilaporkan ke pihak yang berwajib. (tim redaksi Diksi)