Jumat, 22 November 2024

Kasus Korupsi yang Jerat Kabasarnas Diserahkan ke Puspom TNI, Saksi FH Unmul Nilai Langkah KPK Keliru

Koresponden:
Alamin
Minggu, 30 Juli 2023 13:25

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah /Diksi.co

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memahami semestinya penanganan kasus dugaan korupsi Marsekal Henri ditangani oleh Polisi Militer.

Perbedaan pendapat antara KPK dan TNI tentang status tersangka Kepala Basarnas dalam kasus dugaan korupsi akhirnya ditutup oleh permintaan maaf pimpinan KPK.

Permintaan maaf itu disampaikan Johanis Tanak, di kantornya, pada Jumat (28/07/2023) sore.

Saksi FH Unmul Buka Suara

Castro menilai langkah KPK menyerahkan kasus dugaan korupsi ke Puspom TNI merupakan langkah yang sangat keliru.

Menurutnya, permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel.

“Penyerahan proses hukum kepada TNI berpotensi membuka jalan ‘impunitas” bagi Henri dan Afri Budi,” ucap Castro.

Ia menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1997 merupakan sistem hukum yang ekslusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan dan kerap kali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana.

Padahal, ucapnya, dalam pasal 65 ayat (2) undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews