Jumat, 10 Mei 2024

Kasus Korupsi Lapak Pasar Sanggam, Kejari Berau Tetapkan Oknum PNS Diskoperindag Sebagai Tersangka

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 16 Maret 2024 16:8

Oknum PNS Disperindag Berau bernama SS saat ditahan Kejari karena terbukti terlibat kasus korupsi retribusi lapak pasar. (IST)

Bahkan, SS juga dikatakan Rahadian menerima sejumlah uang dari EAY. Hanya saja berapa jumlah yang yang diberikan, pihaknya belum bisa menyampaikan ke publik.

“Sehinggnya SS turut bertanggungjawab atas penggelapan uang retribusi yang terjadi sejak tahun 2016 lalu itu. Sementara ini kerugiannya ditaksir mencapai Rp 583 juta,” tambahnya.

Dalam penetapan tersangka SS ini, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yang mana berdasarkan 34 orang saksi, serta alat bukti lain berupa 30 lebih dokumen yang telah dilakukan penyitaan.

Untuk sementara, tersangka SS sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Begitu ditetapkan tersangka langsung dibawa ke rutan Tanjung Redeb,” paparnya.

Meski sudah ada dua tersangka dari kasus tersebut, namun Rahadian menyampaikan kalau kemungkinan pelaku bertambah masih sangat berpotensi. Mengingat, penyidikan masih terus dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Berau.

“Semua pihak kami mintai keterangan. Termasuk kepala dinas di saat pertama kali penggelapan dilakukan. Ditunggu saja, karena penyidikan masih terus berproses,” pungkasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews