Sabtu, 23 November 2024

Kasus Jual-Beli Ilegal Burung Cucak Hijau, Data BPPHLHK Sebut Kejahatan Kekayaan Alam di Kaltim Cukup Tinggi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 7 Juni 2020 8:20

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan (kanan) saat gelaran rilis pemuda pemilik 167 burung cicak ijo dan akan bersinergi oleh pihak terkait untuk melakukan pengungkapan lainnya/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) yang dijual secara ilegal dengan barang bukti 167 ekor oleh seorang pemuda berinisial LS (19), menandakan kalau angka kejahatan kekayaan alam masih cukup tinggi di Provinsi Kaltim.

Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, Polisi Hutan Balai KSDA Kalimantan Timur bersama oleh Polresta Samarinda.

Melansir dari data lingkup Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, kasus penjualan satwa dilindungi pada 2020 ini jajarannya telah melakukan penindakan tiga kali di Kaltim dan empat kali di Kalimantan Barat (Kalbar).

"Sampai bulan ini (Juni) kami sudah 7 kali melakukan penindakan," ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, Minggu (7/6/2020).

Lanjut Subhan merinci hasil pengungkapan yang dilakukan jajarannya bersama pihak terkait mulai 2015 hingga saat ini, angka kejahatan alam di Kaltim masih cukup tinggi.

Yakni sebanyak 68 kasus. Dengan rincian data dari Seksi Wilayah II Samarinda, pada kasus pencemaran lingkungan hidup medio 2015-2020, 0 kasus pengunkapan.

Sedangkan kasus pembalakan liar medio 2015 terdapat 2 kasus. 2016, 1 kasus. 2017, 9 kasus. 2018, 9 kasus. 2019, 9 kasus. 2020, 7 kasus.

Selanjutnya, kasus Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) medio 2015, 0 kasus. 2016, 1 kasus. 2017, 8 kasus. 2018, 1 kasus. 2019, 2 kasus dan di 2020, 3 kasus.

Data kasus Perambahan Hutan, yakni di 2015, 0 kasus. 2016, 0 kasus. 2017, 0 kasus. 2018, 7 kasus. 2019, 4 kasus. 2020, 3 kasus.

Kemudian, Perusakan Lingkungan Hidup pada 2015-2019, 0 kasus dan di 2020 terdapat pengungkapan 2 kasus. Terakhir, data kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) medio 2015 hingga 2020, 0 kasus.

"Total keseluruhan sudah ada 68 kasus yang ditangani Seksi Wilayah II Samarinda di lingkup Kaltim," imbuh Subhan.

Sedangkan dua wilayah lainnya, yakni di Seksi Wilayah I Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) petugas berhasil melakukan penindakan sebanyak 51 kasus keseluruhan dari medio 2015-2020.

Dan di Seksi Wilayah III Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), petugas berhasil melakukan penindakan dengan total 85 kasus keseluruhan, medio 2015-2020.

Dengan demikian, total keseluruhan kasus yang berhasil ditindak KLHK Wilayah Kalimantan, sebanyak 204 tindak kejahatan kekayaan alam medio 2015-2020.

"Kepada para pembeli harus lebih berhati-hati, karena juga bisa terancam jeratan hukum," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews