DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus investasi bodong 212 Mart kembali bergulir dan telah memasuki babak baru. Teranyar, setelah dilakukan proses gelar perkara, Satreskrim Polresta Samarinda kini melanjutkan perihal raibnya dana sebesar Rp2,25 miliar dari 600 investor tersebut untuk naik ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan, kendati kasus investasi bodong tersebut telah naik ke tahap penyidikan, namun pihaknya enggan terburu-buru untuk menetapkan tersangka.
"Belum, karena ini baru naik penyidikan," ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon Sabtu (19/6/2021) sore.
Disisi lain, Sena mengaku tidak ingin menyampaikan hal-hal yang sifatnya masih sebatas spekulasi terkait dugaan penetapan tersangka. Kepolisian, sebutnya, saat ini sedang memperkuat dibagian alat bukti terlebih dahulu.
"Alat bukti dulu, untuk pro justicia-nya nanti," singkatnya.
Seperti diketahui, kasus ini menyeruak ketika ratusan warga melaporkan dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda. Ratusan warga itu merasa ditipu, setelah ikut berinvestasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart di Samarinda. Nilai investasi tiap warga ini beragam, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp20 juta.
Masalah ini muncul sejak Oktober 2020 lalu. Kecurigaan berawal dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan. Selain itu, pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga warga yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke polisi.