Dirincikannya, tersangka NS ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI medio 2016 silam.
Tersangka diduga melakukan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan tersangka selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp.2.633.602.715 (dua milyar enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua ribu tujuh ratus lima belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor : PE.03.03/SR-436/PW17/5/2023 tanggal 13 Maret 2023,” jelasnya.
Diketahui bahwa dalam perkara ini, perbuatan Tersangka diduga telah melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)