DIKSI.CO, KUBAR – Kasus kebakaran SPBU Multi Fintya Niaga, Kampung Ngenyan Asa kecamatan Barong Tongkok di Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Sabtu (30/3/2024) kemarin berujung dengan seorang pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dilakukan petugas dari Satreskrim Polres Kubar setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Pemuda bernama SA (19) itu hanya bisa meratapi nasib.
Sebab diusianya yang masih muda, dia harus mendekam dibalik kurungan besi karena kelalaian yang dilakukannya.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kubar untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim, AKP Asriadi di Mapolres, Kamis (4/4/2024).
Asriadi mengatakan, telah menemukan dua alat bukti berupa rekaman CCTV SPBU dan keterangan saksi di lapangan serta kendaraan yang terbakar.
Uraian kejadiannya berawal dari SA mengisi BBM menggunakan sepeda motor merek Vixion.
Setelah full tangki, SA maju sekitar 3 meter dan menghidupkan motor untuk meninggalkan SPBU.
Namun saat stater, terjadi percikan api di bagian busi motor dan terbakar hingga menyambar kendaraan di belakangnya yang tengah mengisi Pertalite.
Api seketika membesar dan menyambar nozel SPBU. SA yang panik langsung meninggalkan motornya dalam keadaan terbakar.
“Saat terbakar itu SA langsung meletakkan motornya sehingga api membesar karena tangki terisi full,” ujar Asriadi.
Akibat kebakaran itu enam unit motor lain yang tengah mengantre ikut dilalap si jago merah.
“Motifnya karena kelalaian dan kurangnya kehati-hatian tersangka dalam mengoperasikan sepeda motor yang dikendarai pasca mengisi BBM sehingga menyebabkan kebakaran di SPBU,” jelasnya.
Lebih jauh Asriadi menyebut, tersangka adalah seorang pengetab BBM yang berulang-ulang mengisi BBM di SPBU sampai tujuh kali sehari.
“Tersangka menggunakan sepada motor yang telah dirubah speknya dan tidak standar salah satunya pada busi pengapian kabel dalam keadaan telanjang dan terdapat botol plastik berkapasitas lebih kurang satu liter berisi BBM Pertalite untuk menyalurkan ke mesin dan diletakkan didekat busi,” terang Asriadi.
Akibat kebakaran di SPBU ini, korban alias pemilik SPBU mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta.
SA diancam Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta. (tim redaksi)