DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengukapan kasus narkoba di Kota Tepian, Kalimantan Timur kembali dilakukan pada Kamis (20/1/2022). Kali ini jajaran Direktorat Polairud Polda Kaltim yang melakukan penggrebekan di wilayah Samarinda Seberang yang kerap disebut sebagai kampung narkoba.
Penggerebekan polisi berseragram biru itu dilakukan sebab maraknya informasi yang mengatakan kawasan Samarinda Seberang kerap dijadikan lokasi transaksi kristal putih mematikan tersebut.
"Setelah menerima informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan tak lama langsung dilakukan penggrebekan, dan didapati 8 orang ini," ungkap Dir Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho saat dikonfirmasi, (20/1/2021).
Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan, dari pengakuan dua terduga pelaku yang diamankan, mereka telah melakoni bisnis haram tersebut sejak dua bulan terakhir.
"Dua pelaku ngakunya sudah 2 bulan berjualan, namun yang saya yakin mereka ini udah lama berjualan karena aduan masyarakat itu sudah lama," tegasnya.
Selain mengakui perbuatannya, para pelaku yang diamankan itu juga menyebut bahwa perputaran omset menjual narkoba bisa mencapai Rp 60 juta per hari.
"Jadi kalau sebulan bisa mencapat Rp 1,8 miliar," sebutnya.