DIKSI.CO, SAMARINDA - Penindakan kasus narkoba kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda pada Jumat (6/10/2020) pukul 16.00 Wita sore.
Hasilnya petugas mengamankan dua pria bernama Marzuki (27) dan Anto (40) dengan barang bukti sebanyak 70 poketan kecil.
Keduanya diamankan petugas berwajib saat sedang bertugas menjaga sebuah loket di bilangan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang yang biasa dikenal dengan nama Pulau Indah alias kampung narkoba.
"Penindakan ini dilakukan BNNK di back up BNNP Kaltim untuk mengungkap peredaran narkoba," ucap Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tambupolon pukul 17.00 Wita sore tadi.
Kata Tampu sapaan karib Halomoan Tambupolon, kawasan tersebut bukan kali pertama disambangi dan digrebek petugas berwajib.
"Tetapi sampai hari ini masih tetap ada peredaran," keluhnya.
70 poket sabu seberat 16,50 gram ini biasanya di jual persaset senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Meski kawasan kampung Pulau Indah ini kerap dipantau petugas, namun tak jarang pihak berwajib pulang tanpa hasil tangkapan.
Hal ini dijelaskan polisi berpangkat melati dua itu, kalau penjagaan yang dilakukan para sindikat ini begitu rapi dan ketat. Dari badan jalan utama, lanjut Tampu, sindikat narkoba ini memiliki sistem pengawasan empat ring.
Pertama ring terluar berada dari badan jalan utama, yakni dari Jalan Pemuda dan DI Pandjaitan sudah ada yang melakukan pengawasan. Kemudian masuk sekitar 100 meter menuju loket disebut pengamanan ring tingkat tiga.