DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkotika di Kota Tepian kembali digagalkan aparat kepolisian.
Kali ini petugas dari jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil meringkus dua pria, yang mana salah satunya merupakan warga binaan di Lapas Klas IIA Samarinda dan satu lainnya mantan residivis kasus serupa pada Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 00.30 Wita.
Peredaran narkotika jenis ineks ini digagalkan polisi saat mendapatkan informasi dari hasil pengungkapan perkara sebelumnya.
Berawal dari informasi, jika di sebuah indekos di Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu kerap dijadikan lokasi transaksi.
Di kamar indekos tersebut polisi awalnya mengamankan Musdar alias Tyson (32) seorang mantan napi yang baru saja keluar penjara pada Mei kemarin dengan kasus narkotika.
"Iya, jadi pengungkapan perkara sebelumnya sudah menyebutkan nama dia (Tyson). Kemudian kami cari dan kembangkan, dapatnya di Suwandi. Dan pada saat digeledah dapatlah barang bukti," ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe, Selasa (1/9/2020).
Dari tangan Tyson ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni satu buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat satu lembar plastik klip berisikan 33 poket ineks seberat 11,55 gram netto. Kemudian uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit ponsel smartphone.
"Jadi setelah keluar memang pelaku ini sudah jadi DPO duluan dari berkas yang kita tangani sebelumnya," imbuhnya.
Selain beberapa alat bukti, dari Tyson polisi juga mendapatkan informasi kalau residivis ini mengatakan barang haram tersebut ia dapatkan dari pria bernama Rano (36) yang merupakan warga binaan di Lapas Klas IIA Samarinda.
Tak ingin membuang waktu, polisi pun saat ini segera melakukan pengembangan perkara menyambangi Lapas Klas IIA Samarinda di Jalan Jendral Sudirman.
"Status orang yang didalam lapas ini (Rano) masih kami dalami," jelasnya.
Lanjut Dalimunthe, antara Tyson dan Rano diiketahui memang merupakan sebuah rekanan.
Namun untuk peran pasti keduanya, saat ini Dalimunthe belum bisa membeberkannya lebih jauh sebab masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
"Dia (Tyson) menyebutkannya begitu (rekanan), hanya arahnya ke sana kami masih belum pastikan. diperlukan alat bukti lain dan masih kami dalami lagi," terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIA Samarinda, Muhammad Ilham Agung membenarkan perihal perkara narkotika yang melibatkan salah satu warga binaannya tersebut.
"Memang benar ada (penangkapan). Kalau yang satu itu (Tyson) sudah bebas tapi bukan asimilasi, bebas murni. Kalau yang satunya lagi (Rano) masih menjalani hukum di Blok Merak," ungkapnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, Ilham mengatakan sikap lapas saat ini masih bersifat menunggu koordinasi dari pihak kepolisian untuk tindak lanjut perkaranya.
"Intinya kami masih menunggu sampai sejauh mana peran yang diambil ini (Rano) keterlibatannya di dalam kasus tersebut. Yang jelas kami sangat mendukung dan mengapresiasi pengungkapan ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)