DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran kepolisian Polsek Samarinda Kota menciduk seorang pria berusia senja pada Rabu (26/8/2020) kemarin.
Sebabnya, karena pria 64 tahun ini dilaporkan oleh sang anak sendiri dengan tuduhan ia telah melakukan aksi cabul kepada cucu adopsi anaknya.
Kakek tersebut berinisial GNR.
Awal mula aksinya ini diketahui saat sang cucu yang masih berusia 6 tahun ini meringis kesakitan ketika hendak membuang air kecil.
Dengan kecurigaan tersebut, sang ibu pun kemudian bertanya.
Bocah polos itu pun akhirnya buka suara.
Diketahui, pelecehan yang dilakukan oleh sang kakek bejat itu dengan cara memasukan jemarinya ke kemaluan sang cucu.
Tak terima dengan perbuatan GNR. Ibu angkat bocah malang itu pun memilih mengadukan perbuatan ayah kandungnya ke pihak kepolisian. Apalagi yang membuatnya kesal, sang ayah enggan mengakui perbuatannya ketika ditanya.