DIKSI.CO, SAMARINDA - Niat para pelaku tindak kriminal tak pernah surut di Kota Tepian. Meski petugas kepolisian terus bergerak melakukan penindakan, namun para penjahay selalu saja membandel dan beraksi tanpa henti.
Teranyar, jajaran Tim Anti Bandit Unit Reskrim, Polsek Sungai Kunjang berhasil mencokol dua pria bernama Ridwansyah alias Ridwan (38), dan Nur Ardiansyah alias Andri (27) yang merupakan pelaku tindak kriminal curanmor yang diamankan pada Minggu (30/5/2021).
Keduanya diketahui masih berkerabat, yakni merupakan kakak dan adik ipar. Keduanya pun diketahui merupakan warga Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Samarinda Ulu yang mempunyai catatan kriminal pencurian 16 unit motor.
"Pencurian dilakukan pelaku sejak pertengahan 2020 kemarin hingga Mei 2021," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Roni Wibowo Selasa (1/6/2021) sore tadi.
Lanjut Roni, sebelumnya polisi mengamankan Ridwan dan Andri setelah menyamar sebagai pembeli motor jenis matik Yamaha NMax, yang dijual Rp6 juta.
Motor itu sebelumnya dicuri dari depan rumah warga di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, beberapa jam sebelum transaksi jual beli dilakukan.
"Modus operandinya pelaku mencuri motor yang terparkir namun tidak dikunci setang, kemudian mendorongnya ke tempat aman. Setelah disembunyikan semalam, motor curian itu kemudian dibawa ke tempat lain untuk diubah nopolnya. Terkadang pelaku juga mengganti warna motor," imbuhnya.
Adapun motor hasil curian dijual dengan harga Rp1,7 juta sampai dengan Rp2,5 juta.
"Hanya NMax itu yang dijual Rp6 juta, setelah kami lakukan transaksi awal jual beli melalui media sosial (Medsos). Sekarang kasusnya masih kami dalami lagi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)