Jumat, 20 September 2024

Kadis Pertanahan Samarinda Diberhentikan Sementara, Syamsul Komari Tunggu Panggilan Inspektorat

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 17 Agustus 2021 14:18

Syamsul Komari Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Selasa (17/8/2021)/Ist Facebook Syamsul Komari.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Diduga melakukan pelanggaran disiplin, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Komari dikabarkan telah di non job kan sementara dari jabatannya.

Perihal ini dibenarkan oleh Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor pada, Senin (16/8/2021).

Ali Fitri mengatakan, yang bersangkutan telah disurati oleh Inspektorat Samarinda perihal status non job tersebut dan berlaku sejak tanggal 9 Agustus 2021 lalu. 

"Ada pelanggaran disiplin. Ada standar SOP yang dilanggar. Itu laporannya sudah diterima pak wali kota (Andi Harun), dan memerintahkan kami (Asisten III) untuk menindaklanjuti. Sekarang semua sudah ditangani oleh inspektorat," ujar Ali Fitri Noor.

Ali sapaannya menambahkan, pelanggaran ini dianggap serius sehingga memerlukan data yang cukup banyak dan perlu dikumpulkan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, utamanya disiplin ASN, maka yang bersangkutan di non job kan dahulu.

"Sehingga masalah ini harapannya bisa cepat diselesaikan," ucapnya.

Ia melanjutkan, dari proses audit akan dilihat kembali apakah pimpinan OPD yang bersangkutan nantinya dinyatakan bersalah atau tidak, atau malah saat proses audit ditemukan pelanggaran lainnya, tentu akan ada tindakan-tindakan yang dilakukan selanjutnya. 

Untuk sementara ini, dugaan pelanggaran disiplin baru menyasar pimpinan Dinas Pertanahan Samarinda tersebut. Sementara jajaranya masih dilakukan penelusuran lebih lanjut. 

"Kalau memang sampai ke bawah akan kami lakukan penelusuran. Seperti Sekretaris atau staf-staf lainnya,"  bebernya.

Hingga saat ini pelanggaran belum dapat diketahui masuk dalam kategori berapa. Namun sanksi berat membayangi, yang terberat adalah pemberhentian dari jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan OPD. 

Ali tak menampik bahwa jika dilihat dari proses audit pelanggaran maka masuk dalam kategori fatal. Terdapat tahapan SOP yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada dari kebijakan pimpinan OPD yang bersangkutan. Apalagi, operasional Dinas Pertanahan menyangkut produk seperti ijin pematangan lahan hingga Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). 

"Ini agak fatal. Mudah-mudahan saja nanti pemeriksaan kemungkinan tidak ada, tapi semisal ada, akan ada tahapan-tahapan selanjutnya. Kosekuensinya bisa di bebas tugaskan, atau ditempatkan di tempat yang lain, atau yang paling berat adalah diberhentikan dari jabatannya," urai Ali. 

Sementara itu dilansir dari media Presisi.co, Inspektorat Pembantu (Irban) IV Inspektorat Samarinda, Prayitno mengatakan dugaan pelanggaran disiplin pimpinan OPD yang bersangkutan sedang pada tahap pemeriksaan. 

"Ada penelusuran sampai 15 hari berdasarkan surat kami. Saat ini berjalan sudah sekitar empat hari," ungkapnya saat dikonfirmasi Presisi.co. 

Prayitno menyebut, bahwa sudah ada beberapa orang yang dipanggil untuk dilakukannya pemeriksaan. Meski demikian, Prayitno enggan memberikan jumlah pasti orang-orang yang telah dipanggil Inspektorat tersebut. 

Sementara itu, audit masih dilakukan di dalam internal Dinas Pertahanan terlebih dahulu. Jika dalam proses audit terindikasi kemungkinan menyangkut adanya instansi lain, yang turut terlibat pelanggaran disiplin tersebut, pihaknya akan menunggu perkembangan dari audit. 

"Tidak menutup kemungkinan (ada pihak lain)," pungkasnya. 

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon seluler, Selasa (17/8/2021) Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda Syamsul Komari membenarkan bahwa dirinya telah diberhentikan sementara sebagai pimpinan OPD.

"Diberhentikan sementara dalam rangka pemeriksaan," ungkapnya.

Mengenai perkembangan pemeriksaan, Syamsul sapaannya mengaku belum ada diperiksa oleh Inspektorat.

"Belum ada diperiksa lagi. Saya nunggu aja, belum ada dipanggil," katanya.

Syamsul tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas sejak Selasa 10 Agustus 2021. Namun sepekan berlalu dirinya mengaku tidak mengetahui penyebab dirinya diperiksa.

"Mungkin pak Andi (Wali Kota Samarinda) yang lebih tahu apa-apa saja yang dilaporkan," imbuhnya.

Syamsul mengatakan terkait dugaan disiplin yang dilayangkan pada dirinya agar dapat dibuktikan secara hukum. 

"Dibuktikan aja lah ya. Saya kurang taulah ya. Kita inikan negara hukum jika ada produk hukum yang saya keluarkan itu melanggar aturan ya di PTUN kan, dibuktikan di pengadilan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews