Jumat, 20 September 2024

Jual Tanah untuk Berobat, Lansia 78 Tahun Digugat ke Pengadilan Oleh Anak dan Cucu

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 17 Juli 2020 8:42

Lansia 78 Tahun Digugat ke Pengadilan Oleh Anak dan Cucu / Sindonews.com

Diketahui, seorang ibu berusia 78 tahun di Banyuasin digugat tiga anak perempuannya dan cucunya. Gugatan secara perdata ini terkait harta berupa tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi.

Sidang perdana gugatan perdata ini telah dilaksanakan, Kamis (16/7/2020) dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Alwi. Hadir Hj Damina sebagai tergugat I dan tergugat II Angga Julian Aqsa (29), didampingi kuasa hukumnya Purwata Adi Nugraha, dan tergugat lainnya yaitu notaris dan Camat Banyuasin III.

Dari pihak penggugat hadir Herawaty (60), warga Kelurahan Kedondong Raye; Mila Katrina (55), warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang; dan Hj Afrillina (51) warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Kemudian cucunya Oktaviansyah (23) warga Jalan Kutilang Alang-alang Lebar, Palembang, tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya yaitu Achmad Azhari, Tara Febri Ramadhan, dan Marta.

Menurut informasi, anak-anaknya kecewa karena merasa tidak dilibatkan dan uang penjualan tanah tersebut. Lahan tersebut kini kabarnya telah dijual ke pihak lain lagi. Keinginan anak-anaknya, lahan tersebut dikembalikan saja. (*)

 

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Sakit dan Tak Diurus, Damina Harus Hadapi Gugatan Anak dan Cucu", https://daerah.sindonews.com/read/104206/720/sakit-dan-tak-diurus-damina-harus-hadapi-gugatan-anak-dan-cucu-1594969645

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews