Jumat, 17 Mei 2024

Jual Narkoba di Rumah Kontrakan, Seorang IRT Diamankan Polsek Anggana

Koresponden:
Alamin
Kamis, 22 Februari 2024 16:22

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi saat merilis kasus ungkapan narkotika yang dilakukan seorang IRT di sebuah rumah kontrakan. (IST)

Dari penyelidikan dan pengamatan lapangan, petugas mendapati seorang IRT dengan gerak mencurigakan.

“Anggota kemudian memasuki rumah kontrakan tersebut dan benar saja ada seorang wanita didalam rumah kontrakan itu dan setelah ditanya wanita tersebut menunjukan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 poket kecil,” bebernya.

Dua poket sabu yang didapatkan itu seberat 0,44 gram yang ia simpan pelaku di balik sarung ponsel.

“Menurut pengakuannya, barang bukti itu didapat dari salah satu lokasi di Samarinda. Sekarang pelaku sudah kami amankan dan kasusnya masih terus di dalami,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Syuriati kini harus meringkuk di balik kurungan besi dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews