Sabtu, 23 November 2024

Jika Pandemi Covid-19 Berubah ke Endemi, Kabiro Kesra Kaltim Ingatkan Pembiayaan Pasien Tidak Lagi Ditanggung Pemerintah

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 10 Juni 2022 9:54

Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Indonesia mempertimbangkan mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam rilisnya.

Luhut menyebut, jika kasus Covid-19 terkendali selama dua bulan ke depan, status endemi Covid-19 dapat menjadi hadiah ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

"Kalau seumpama dua bulan ini kita masih mampu bertahan dengan baik, saya kita nanti bisa hadiah 17 Agustus," ungkap Luhut, dalam rilis resminya.

Pemprov Kaltim turut menyambut rencana perubahan status pandemi ke endemi Covid-19.

Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, menyebut pihaknya masih menunggu keputusan pusat.

"Yang memutuskan status ke endemi dari pusat. Kita patuh pada komando pusat," kata Andi Ishak, Jumat (10/6/2022).

Termasuk pedoman teknis pelaksanaan endemi Covid-19 akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

"Nanti pusat yang akan menyiapkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan pada transisi dari pandemi ke endemi. Kami menunggu saja," paparnya.

Jika nantinya status Covid-19 telah beralih ke endemi, Biro Kesra Setprov Kaltim mengingatkan dampaknya ke masyarakat.

Andi M. Ishak menegaskan nantinya biaya perawatan pasien corona tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Hal itu karena penyakit Covid-19 akan dianggap seperti penyakit biasa, sama halnya seperti flu.

"Akan sangat terasa nanti biayanya. Karena status bencananya dicabut, maka Covid-19 dianggap penyakit biasa," paparnya.

"Bukan lagi negara yang harus menanggung secara penuh pengobatannya nanti," sambungnya.

Meski begitu, Andi menyebut perawatan pasien Covid-19 masih bisa dicover oleh BPJS Kesehatan dan asuransi lainnya

"BPJS masih bisa mengcover pasien Covid-19. agar bisa melalui jaminan kesehatan, BPJS kesehatan atau melalui asuransi yang ada," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews