Sabtu, 23 November 2024

Jika Ingin Jual BBM Eceran di Samarinda, Simak Syarat yang Harus Dilengkapi

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 11 Mei 2024 16:2

Potret Pertamini

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun beri penjelasan soal Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Samarinda.

Dalam regulasi tersebut nyatanya tak menyebutkan larangan mutlak tentang keberadaan BBM eceran, baik berbentuk dispenser mesin Pertamini atau Pom Mini, maupun yang berbentuk botolan.

Dalam SK yang dikeluarkan sejak 30 April 2024 lalu itu, bagian kesatu menyebutkan setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di wilayah  Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga.

Poin tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, lantaran benar-benar tak melarang kegiatan pendistribusian BBM eceran di Samarinda.

Terkait hal itu, Andi Harun tak menampik poin itu.

Ia menyebut jika penjual BBM eceran memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka tidak bisa ditindak.

“Kalau mereka bisa memenuhi kita enggak boleh melakukan tindakan, karena kalau ada tindakan itu artinya tidak memenuhi syarat,” ujar Andi Harun.

Namun ia menilai persyaratan yang harus dipenuhi tidaklah mudah.

Sebab pemilik usaha BBM eceran harus memenuhi perizinan dan persetujuan dari beberapa pihak. 

Lantaran kegiatan pendistribusian BBM haruslah menjamin keselamatan masyarakat.

“Misalnya izin badan usaha, atau izin perorangan, persetujuan tetangga. Semua syarat yang harus dipenuhi bagi kegiatan usaha yang bersangkutan, dalam arti memastikan keamanan dari risiko bahaya dan keselamatan jiwa, kerugian materil maupun non materil,” jelas Andi Harun.

Meskipun dirinya masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha BBM untuk beroperasi, mereka harus mengantongi izin lengkap.

Faktanya, hingga saat ini belum ada satupun pengecer BBM yang diketahui memenuhi syarat tersebut.

Dalam hal ini, Pemkot Samarinda berencana menertibkan usaha-usaha ilegal tersebut melalui edaran yang akan segera diluncurkan.

Namun sebelum mengambil langkah tegas, Andi Harun memastikan bahwa Pemkot Samarinda akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memahami regulasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Jadi alternatif tindakan tegas itu adalah opsi terakhir, tindakan terakhir,” pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews