DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim telah menerbitkan edaran terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Melihat kasus Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya di Bumi Mulawarman, membuat kebijakan tegas terkait potensi kerumunan saat malam pergantian tahun.
Dalam edaran Gubernur Kaltim, tertanggal 23 Desember kemarin. Pihak pelaku usaha dan penylenggara tempat dan fasilitas umum diimbau benar-benar mematuhi protokol kesehatan selama perayaan Tahun Baru 2021.
Pelaku usaha dan penylenggara tempat dan fasilitas umum juga dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenismya di dalam dan/atau di luar ruangan.
Tidak berhenti sampai di situ, penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang keras saat pergantian tahun.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya," salah satu poin edaran tersebut.
Bila ditemukan melanggar, beberapa sanksi akan diberikan kepada tempat usaha tersebut. Seperti tertuang di Pergub Kaltim nomor 48. Di antaranya terguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan membayar denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
"Saya mengajak masyarakat tidak berlebihan merayakan tutup tahun dan tahun baru. Begitu juga masyarakat yang merayakan Natal untuk tetap memiliki kemauan kuat mengikuti protokol kesehatan," kata Isran Noor, Gubernur Kaltim, beberapa waktu lalu.
Isran terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang bisa menghadirkan orang banyak dan kerumunan.
"Imbauan dan anjuran ini disampaikan agar rumah sakit tidak penuh. Yang sakit tidak banyak. Tapi, kalau mau silahkan saja. Makanya dibatasi dan kegiatan tidak dilakukan secara berlebihan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)