DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, menanti hasil sidang judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Minerba.
Pradarma Rupang, Mantan Dinamisaror Jatam Kaltim, mengungkap, pihaknya bersiap menghadapi putusan sidang judicial review yang telah berjalan satu tahun itu.
"Kami menanti hasil sidang tersebut. Kami tidak tahu kapan jadwal sidangnya, karena sidang dilakukan internal oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi hasilnya akan diumumkan," kata Rupang, saat konfrensi pers yang digelar Jatam, pada Kamis (4/8/2022).
Rupang mendorong putusan sidang bisa segera dikeluarkan.
Pasalnya, juga berlarut-larut akan memberikan dampak besar bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di lingkar tambang.
Rupang menjelaskan, Jatam Kaltim bersama beberapa organisasi lingkungan dan warga, mengusulkan peninjauan kembali terhadap 9 pasal di UU 3/2020.
Salah satu pasal yang disoal adalah Pasal 162, yang memberikan peluang kriminalisasi warga yang menentang tambang bermasalah.
"Salah satu pasal, semakin meningkatnya kriminalisasi ke warga di lingkar tambang yang menghendaki adanya ekonomi lain, selain ekonomi tambang," paparnya.