Selasa, 14 Mei 2024

Jelang Nataru, Polres Tarakan Gagalkan Peredaran 16 Dus Kosmetik Ilegal

Koresponden:
Alamin
Senin, 25 Desember 2023 19:16

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra saat merilis kasus upaya penyelundupan kosmetik ilegal. (IST)

“FT diamankan pada pukul 23.30 WITA di Sebatik. Kami langsung membawanya pada Kamis 21 Desember ke Tarakan,” ujar Randhya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 16 dus berisikan berbagai jenis kosmetik ilegal, antara lain.

Briliant Rejuve sebanyak 1301 pieces. Whitening Facial sebanyak 157 pieces. Gluta Arbutip Soap 98 pieces

AHA 5, Tati 39, Tinted Sunscreen 5. Rejuv facial 2, dan Sunscreen Gel cream briliant 5

Toner Briliant 15 botol, Kojic Aciq 14. Sunscreen Briliant 17 botol, Topical Cream Briliant 14

Maintenance Cream Briliant 1 buah. Toner whitening hitening sebanyak 1 botol. Total nilai barang bukti tersebut mencapai hampir Rp 150 juta.

Menurut Randhya, kosmetik ilegal tersebut didatangkan dari Malaysia menggunakan Kapal Jongkong. FT memesan kosmetik tersebut melalui distributor seorang warga negara Filipina yang berada di Malaysia dengan inisial KH.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews