DIKSI.CO - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023-2024, Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal senilai hampir Rp 150 juta yang akan dikirim dan diedarkan ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Dua orang pelaku, yaitu SD (41) dan FT (30), ditangkap polisi.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rumah di Jalan Hasanuddin yang sering dijadikan tempat penyimpanan barang-barang ilegal.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 16 dos kosmetik di rumah tersebut.
“Jadi pada saat pemeriksaan itu ditemukan satu orang berinisial SD dan langsung kami bawa ke Polres Tarakan,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, Senin (25/12/2023).
SD mengaku mendapatkan kosmetik tersebut dari FT, seorang wanita asal Sebatik.
Polisi lantas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk menangkap FT di kediamannya.