DIKSI.CO, SAMARINDA - Suasana perayaan Natal tahun 2020 ini akan terasa berbeda dari tahun sebelumnya.
Masih berada di suasana pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah Natal dan perayaan tahun baru diharap tidak menimbulkan pengumpulan banyak orang, hingga berpotensi terjadinya penularan virus.
Tidak melaksanakan ibadah natal dengan jumlah orang yang besar, tertungan dalam surat edaran gubernur, bernomor 300.1/7143 /B.PPOD.
Dalam surat edaran tersebut, Isran Noor, Gubernur Kaltim mengimbau agar seluruh kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan menjadi tempat berkerumunnya orang banyak adalah hal yang dilarang.
Hal itu sebagaimana Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama meyakinkan bahwa ibadah hari raya Natal sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tulis edaran yang ditandatangani Isran Noor, Gubernur Kaltim.
Edaran tersebut ditegaskan oleh Masrawan, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim. Dirinya menegaskan perayaan ibadah Natal tetap bisa berjalan bagi yang merayakan.
Namun akan ada protokol ketat di setiap tempat ibadah. Pengetatan ini guna mengurangi potensi penulan virus yang mengancam jemaah perayaan.
"Tempat ibadah tetap dijaga, dijalankan tapi menggunakan protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker, dan tidak berkerumun," kata Masrawan, Jumat (11/12/2020).
Meski siap menindak tegas bagi mereka yang tidak menjalankan protokol kesehatan selama perayaan Natal, pihaknya tidak berencana menurunkan tim memantau jalannya peribadahan.
Masrawan berharap masing-masing tempat ibadah bisa saling menjaga ketaaan terhadap protokol tersebut.
"Pengawasan ya dari kita masing-masing. Saling jaga, supaya tidak bermasalah," jelasnya.
Untuk mekasieme aturan dan penjelasannya terkait protokol saat peribadahan Natal, Kemenag Kaltim, juga masih akan menunggu kebijakan Kementerian Agama RI.
"Untuk seluruh kebijakan terkait Natal kami juga masih menunggu kebijakan dari pusat bagaimana," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)