DIKSI.CO, SAMARINDA - Suasana perayaan Natal tahun 2020 ini akan terasa berbeda dari tahun sebelumnya.
Masih berada di suasana pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah Natal dan perayaan tahun baru diharap tidak menimbulkan pengumpulan banyak orang, hingga berpotensi terjadinya penularan virus.
Tidak melaksanakan ibadah natal dengan jumlah orang yang besar, tertungan dalam surat edaran gubernur, bernomor 300.1/7143 /B.PPOD.
Dalam surat edaran tersebut, Isran Noor, Gubernur Kaltim mengimbau agar seluruh kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan menjadi tempat berkerumunnya orang banyak adalah hal yang dilarang.
Hal itu sebagaimana Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama meyakinkan bahwa ibadah hari raya Natal sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tulis edaran yang ditandatangani Isran Noor, Gubernur Kaltim.
Edaran tersebut ditegaskan oleh Masrawan, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim. Dirinya menegaskan perayaan ibadah Natal tetap bisa berjalan bagi yang merayakan.