Minggu, 24 November 2024

Jelang Lebaran, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Koresponden:
Alamin
Senin, 1 April 2024 22:8

Pelaku A saat diamankan petugas dengan barang bukti setengah kilo sabu. (IST)

"Kemudian dilakukan pemberhentian terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama A . Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kemasan bumbu Mie Sedap berwarna putih yang di dalamnya berisikan 1 poket sabu-sabu seberat 1,21 gram," tambahnya.

Dengan barang bukti itu, pelaku A lantas tak bisa mengelak. Bahkan saat diinterogasi petugas, A langsung mengaku kalau masih ada poketan sabu lain yang sudah disimpannya.

"Barang bukti lainnya disimpan pelaku didalam rumah kosong yang beralamat di Jala Kartini. Setelah ditelusuri ditemukan barang bukti lain berupa 5 poket sabu-sabu seberat 446,41 gram," urainya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

"Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews