DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden RI Joko Widodo, telah mengambil kebijakan melakukan PPKM darurat selama 17 hari, di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM darurat, mulai di laksanakan pada 3-20 Juli 2021. Saat pelaksanaan PPKM mikro beberapa pembatasan ketat dilakukan.
Utamanya terkait kegiatan perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Bagaimana dengan Kaltim, melihat ledakan kasus Covid-19 sepekan terkahir, Pemprov Kaltim akan mengambil langkah.
Pemprov Kaltim tidak memberi isyarat turut melakukan PPKM darurat.
"PPKM darurat itu cuma di Jawa dan Bali, Kaltim enggak," kata Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim.
Meski begitu, langkah antisipasi akan diambil. Bersama forum komunikasi pimpiman daerah, Pemprov Kaltim segera melakukan rapat koordinasi menentikan kebijakan yang merespon kenaikan kasus Covid-29 di Kaltim.
"Di Kaltim, kami berencana rapat dulu Forkominda, nanti rapat untuk menentukan langkah-langkah antisipasi terhadap lonjakan yang cukup tinggi di Kaltim. Itu perlu kami siapkan," ungkapnya.
Saat ini Pemprov Kaltim masih menerapkan PPKM mikro di Kaltim. Meski telah berjalan lama, kasus Covid-19 tetap saja kembali meledak di Bumi Mulawarman.
Untuk itu, akan dibahas dalam rapat Forkopimda rancangan kebijakan yang lebih ketat.
"PPKM mikro tetap kami lanjutkan. Nantinya kami lihat hasil rapat bagaimana, apakah ada model yang lebih ketat atau bagaimana, nanti sesuai hasil rapat yang disepakati," tegasnya.
Sabani menegaskan untuk kabupaten/kota diminta segera melakukan percepatan akselerasi vaksinasi ke masyarakat.
"Kabupaten/kota kami minta menyiapkan puskesmas untuk memberikan vaksin, gencarkan vaksin," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)