Dirinya mengaku belum mendapat informasi resmi terkait kejadian tersebut.
Sekprov Kaltim ini menegaskan bila benar terjadi presekusi di lapangan, korban dalam hal ini Camat Tenggarong dapat melaporkan tindakan presekusi itu ke aparat penegak hukum.
"Kalau ada tidakan persekusi, dia harus melaporakan ke penegak hukum. Kan legal kan dia bisa memberi pelaporan ke penegak hukum," paparnya, dihubungi via sambungan telepon.
Sabani mengaku Pemprov Kaltim terkendala kewenangan kebijakan pertambangan yang saat ini telah beralih ke pusat.
Pemprov tidak lagi memiliki kewenangan di dunia pertambangan. Sementara terkait dugaan tambang ilegal menjadi ranah penegak hukum melakukan penindakan.
"Kita gak ada apa-apa yang tersisa di daerah terkait kewenangan pertambangan, semua diatur pusat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)