DIKSI.CO, SAMARINDA - Keberadaan konsesi tambang batu bara yang diduga ilegal di sekitar jalur pendekat Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan akhirnya direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Rabu (20/4/2022) kemarin.
Menilik keberadaan tambang diduga ilegal itu, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda dan Dinas PUPR Samarinda bersama pihak Kecamatan Sambutan lantas mendatangi lokasi tersebut.
Dalam pengecekan lokasi yang dilakukan. Tim mendapati sejumlah alat berat ekskavator dan beberapa lubang bekas galian serta tumpukan batu bara yang menggunung.
"Ya staf kami sudah melakukan pengecekan. Namun saya belum tahu hasilnya apa, karena belum menerima laporan lengkapnya," ucap Nurrahmani, Kepala DLH Samarinda, Kamis (21/4/2022).
Kendati belum mendapat laporan lengkapnya, namun Nurrahmani memastikan akan tetap melakukan tindaklanjut dan akan memanggil para pihak yang melakukan aktivitas pengerukan emas hitam di wilayah tersebut.