DIKSI.CO, SAMARINDA - Samarinda resmi menerapkan PPKM Level 4 pada, Senin (26/7/2021).
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun saat konferensi pers yang digelar di Kantor Balai Kota.
Andi Harun menjelaskan, alasan PPKM Level 4 diterapkan yakni menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 25/2021 dan Instruksi Mendagri 23/2021, yang menetapkan delapan kabupaten/kota di Kaltim sebagai daerah yang masuk PPKM level 4 terhitung 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Dua instruksi Mendagri, PPKM Mikro diluar Jawa dan Bali, ada delapan kabupaten dan kota di Kaltim yang berubah statusnya menjadi PPKM level 4," ujar Andi Harun saat konferensi pers berlangsung.
Ia melanjutkan, penerapan PPKM level 4 di Samarinda telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Samarinda 4/2021 tertanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Dalam instruksi sebanyak 12 halaman dan 19 poin tersebut, mengatur diantaranya pengaktifan posko ditingkat RT, membatasi kegiatan masyarakat, pembatasan jam operasional usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan langkah Pemkot Samarinda dalam memetakan langkah penanganan. Selain itu, kegiatan sektor.non esensial diberlakukan 100 persen work form home (WFH).
"Selaku wali kota Samarinda saya ingin menyampaikan, walau kita masuk dalam level 4, hindari kepanikan. Kegiatan kami dipastikan berlangsung layaknya PPKM level empat. Insha-allah tidak ada hal yang tak bisa dilakukan kalau kita semua kompak," papar Andi Harun.