DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Ikuti Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 413/2020 tentang penanganan pasien Covid-19, Tim gugus tugas Balikpapan mulai pulangkan pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi di rumah.
Pasien yang harus menjalani isolasi mandiri dirumah ini adalah orang yang berstatus suspek atau Orang Tanpa Gejala (OTG), seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.
"Jadi kami sudah mulai memulangkan Orang Tanpa Gejala yang dirawat, ada beberapa perubahan manajemen klinis," kata Andi saat dikonfirmasi awak media.
Jika ada pasien yang terkonfirmasi positif, tim gugus akan meninjau kondisi rumah pasien tersebut, jika dalam 1 rumah ditemukan adanya ibu hamil atau lansia pasien akan dialihkan ke wisma Pemkot Balikpapan.
Disampaikan hingga saat ini tim gugus tugas telah memulangkan 20 pasien yang terbagi ada yang di rumah masing-masing dan ada yang di wisma yang telah disediakan.
"Sudah ada 20 orang, tapi terbagi ada yang ke rumah dan wisma pemkot. Kita tinjau dulu rumahnya," katanya.
Pemberian Alat Pelindung Diri (APD) obat dari dokter yang mengontrol pun difasilitasi tim gugus tugas kepada pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Kalau layak kami langsung membawa ke rumahnya. Jika di rumah itu memerlukan APD maka kami akan menyiapkan," ujarnya.
Andi juga mengingatkan kepada perusahaan yang karyawannya berstatus OTG harus siap menerima mereka dan jangan melepas tanggung jawab.
Dengan adanya kebijakan yang baru ini Andi memohon kepadamasyarakat agar dapat menerima keputusan dan mendukung pasien yang diisolasi di rumah tersebut.
"Kami mohon keluarga, masyarakat, RT kampung Covid-19 mendukung ini. Kami mohon ini bisa diterima dan didukung," katanya.
"Jadi tolong dibantu diinformasikan. Warga harus bersiap bisa menyiapkan ruang isolasi mandiri. Paling tidak di kamar," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)