Sabtu, 5 Oktober 2024

Jalan Kerap Rusak Akibat Batu Bara dan Sawit, DPRD Kaltim Bentuk Pansus Perubahan Perda Jalan Umum dan Khusus

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 7 Februari 2022 9:5

Suasana rapat paripurna DPRD Kaltim, terkait pembentukan Pansus Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus di Kaltim, Senin (7/2/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim mengusulkan perubahan Perda nomor 10 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit.

Pada Senin (7/2/2022) DPRD Kaltim menggelar paripurna membentuk Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus.

Melalui pansus itu akan disusun raperda yang memuat aturan main penyelenggaraan jalan untuk batu bara dan kelapa sawit.

"Kami akan susun rancangan Perda-nya, catatannya kan bagaimana kalau jalan khusus dan umum itu paling tidak jalan itu jangan sampai perusahaan tambang atau kelapa sawit melewati bebannya," kata Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim, dikonfirmasi Senin (7/2/2022).

Mendukung investasi daerah dan nasional, Makmur menyebut secara umum, perusahaan tambang dan sawit diperkenankan melewati jalan umum.

Hanya saja pihak perusahaan tersebut diwajibkan turut serta memelihara kualitas jalan di daerah

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews