DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasuah proyek senilai Rp50 miliar, namun mantan direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda), PT MGRM Iwan Ratman ini justru memilih jalur praperadilan dan menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Informasi dihimpun Iwan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Smr yang tercacat di pengadilan pada Rabu (24/2/2021) kemarin.
Dikonfirmasi mengenai mekanisme hukum yang hendak ditempuh Iwan Ratman, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried menuturkan sampai saat ini Korps Adhyaksa belum menerima berkas pemberitahuannya.
"Kalau praperadilan itu kami belum ada terima. Tapi itukan bagian dari proses hukum, jadi sah-sah saja," kata Faried saat ini dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021) sore tadi.
Disingung mengenai gugatan praperadilan yang juga menuntut Kejati Kaltim membayar kerugian materiil, lantaran Iwan Ratman sebagai pemohon kehilangan pendapatan senilai Rp100 juta dan ganti kerugian immateril yang jika dinilai dengan uang, senilai Rp10 miliar.
"Enggak ada masalah, kami akan hadapi," tegas Faried.
Untuk diketahui, dalam petitum, Iwan meminta hakim mengabulkan permohonannya untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim No.Print 01/O.4/Fd.1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2018-2020 tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.