Sabtu, 23 November 2024

Iuran BPJS Kelas 3 Ditanggung Pemkot Balikpapan Mulai Bulan Oktober

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 28 September 2021 11:58

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, saat sosialisasi pelaksanaan jaminan kesehatan BPJS kesehatan/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Mulai 1 Oktober 2021 BPJS Kesehatan Kelas 3 peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja digratiskan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. 

Program ini sesuai dengan komitmen Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) tahun 2021-2026.

Program ini sebagai upaya pemerataan akses pelayanan kesehatan atau tercapainya jaminan kesehatan seluruh penduduk (universal health coverage) plus (melalui digitalisasi pendaftaran) di Kota Balikpapan.

"Kami bayarkan iuran preminya BPJS Kesehatan Kelas 3 per Oktober ini sepanjang dia memenuhi persyaratan," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. 

Adapun skema yang akan diterapkan, yakni pemerintah daerah membayar iuran peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP). 

Sebesar Rp37.800 per orang per bulan, yang didaftarkan pemerintah daerah pada BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kelas 3.

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang ditanggung Pemkot yakni 19.240 dan masuk dalam kategori PBI, 59.336 jiwa yang masuk sudah Kelas 3 dan aktif, kemudian ada peserta BPJS Kelas 3 yang menunggak iuran 35.194 jiwa.

Sementara untuk penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan sebanyak 25.285 jiwa. 

"Penduduk lainnya yang belum terdaftar per 1 oktober 2021 dapat mendaftar Kepada Dinas Sosial melalui kelurahan dengan membawa KTP dan KK," katanya. 

Program ini akan terus berjalan hingga masa jabatan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud berakhir. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews