DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Mulai 1 Oktober 2021 BPJS Kesehatan Kelas 3 peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja digratiskan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Program ini sesuai dengan komitmen Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) tahun 2021-2026.
Program ini sebagai upaya pemerataan akses pelayanan kesehatan atau tercapainya jaminan kesehatan seluruh penduduk (universal health coverage) plus (melalui digitalisasi pendaftaran) di Kota Balikpapan.
"Kami bayarkan iuran preminya BPJS Kesehatan Kelas 3 per Oktober ini sepanjang dia memenuhi persyaratan," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
Adapun skema yang akan diterapkan, yakni pemerintah daerah membayar iuran peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP).