DIKSI.CO, SAMARINDA - Paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim, yang digelar Selasa (2/11/2021) kemarin, dianggap melanggar hukum.
Hal itu lantaran, anggota dewan dianggap sangat memaksakan proses pergantian ketua DPRD, padahal masih ada proses hukum yang berlangsung di PN Samarinda.
Merebak isu, dugaan adanya potensi gratifikasi dan transaksional yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk memuluskan kudeta kursi Ketua DPRD Kaltim.
Kabar beredar, jika kepemilikan kursi pimpinan dewan telah beralih dari Makmur HAPK, ke Hasanuddin Masud, maka seluruh fraksi yang menyetujui bakal menerima gelondongan dana aspirasi dalam jumlah tertentu di APBD 2022.
Dikonfirmasi terkait kebenaran isu tersebut, Sutomo Jabir, Sekretaris Fraksi PKB membantah.
Sutomo menerangkan tidak ada lobi-lobi terkait persetujuan pengumuman pergantian ketua dewan, pada Selasa kemarin.