Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono menilai permintaan SYL itu tidak relevan untuk diajukan.
Menurutnya, proses persidangan SYL merupakan kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden.
Ia menegaskan, hubungan Jokowi dengan para menteri adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.
"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tegasnya, Sabtu (8/6/2024).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar.
Uang itu hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto. (*)