Menurut Jatam, Curhatan Isran Noor tersebut hanyalah gimik untuk mencari perhatian.
Hal itu disampaikan oleh Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (13/4).
"Pernyataan itu, bertolak belakang dengan realita, jadinya paradoks kan, sampai saat ini tidak ada keseriusan Pemprov Kaltim untuk mengatasi persoalan tersebut (tambang ilegal)," ujar Pradarma Rupang.
Lebih lanjut, Pradarma Rupang mempertanyakan Gubernur Isran menolak UU Minerba 2020 tersebut.
Pasalnya, sudah semestinya Isran sebagai kepala daerah ikut menolak sejak awal, bukannya setelah disahkan kemudian curhat.
Terlebih saat kewenangan soal tambang dari daerah ditarik ke pusat.
"Perlu diingat, tanpa ditarik ke pusat sekalipun, illegal mining itu perlu ditindak. Tak ada aturan khusus, karena memang (praktik curang) ini tidak ada ruangnya," jelasnya.
Menurut Rupang, tak ada keseriusan dalam pendapat yang diberikan Isran Noor di hadapan para legislator dan Kementerian ESDM.
Ia bahkan menantang Isran ikut komando melakukan uji materi atas UU Minerba ke MK.