Jumat, 22 November 2024

Ismunandar Cs Segera Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 12 November 2020 9:13

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera menggelar jadwal persidangan Ismunandar Cs/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah yang melibatkan Bupati Kutim non aktif Ismunandar bersama empat pejabat tinggi lainnya pada Kamis (12/11/2020) hari ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kelima tersangka ini menyusul untuk diadili terkait penerimaan sejumlah uang suap dari dua rekanan swasta Pemkab Kutim, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto yang kini telah berstatus terdakwa.

"Hari ini (Kamis 12/11/2020) JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Ismunandar dan kawan-kawan beserta surat dakwaannya ke PN Tipikor Samarinda," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya yang diterima siang tadi. 

Ali Fikri menjelaskan, setelah lima berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, maka status kelima tersangka beralih kepada penahanan oleh majelis hakim. Namun untuk sementara waktu, kelima tersangka itu masih dilakukan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, masih harus menunggu penetapan serta penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," sambungnya.

Diketahui pada Jumat (3/7/2020) silam, KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Selain Ismunandar dan Encek, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum (PU) Aswandini sebagai tersangka penerima suap. 

Sedangkan untuk pemberi suap, yakni Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto sebagai rekanan swasta, telah lebih dulu menjalani agenda persidangan. Senin (16/11/2020) mendatang, kedua terdakwa ini dijadwalkan menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan dari JPU.

Dalam perkara ini, Ismunandar dan empat pejabat tinggi di Kutim dikenakan Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dikenakan Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terpisah, Hakim Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim turut membenarkan berkas perkara kelima tersangka Pejabat Kutim telah dilimpahkan dan terdaftar untuk selanjutnya dipersidangkan. 

“Benar udah dilimpahkan, baru saja. Jadi Pengadilan Tipikor Samarinda telah menerima pelimpahan berkas perkara OTT KPK Bupati Kutim dan kawan-kawan. Berkas perkara yang dilimpahkan ini teregitrasi dalam 3 berkas dengan 5 orang terdakwa," ungkapnya.

Masing-masing perkara yang akan dipersidangkan di PN Tipikor Samarinda itu dengan berkas Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, atas nama terdakwa Ismunandar selaku mantan Bupati Kutim dan Encek Unguria Riarinda (UR) Firgasis sebagai Ketua DPRD Kutim.

Kemudian berkas Nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Aswandini Eka Tirta selaku Kepala Dinas Pekerjaan umum (PU) Aswandini. Dan terakhir berkas dengan nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Musyaffa selaku Kepala Bapenda dan Suriyansah sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kutim.

Lanjut Rahman, PN Tipikor Samarinda juga telah menetapkan nama-nama Majelis Hakim yang akan mempersidangkan ketiga berkas perkara dengan lima terdakwa tersebut. Diantaranya ada nama Agung Sulistiono selaku ketua Majelis Hakim, Joni Kondolele dan Ukar Priambodo sebagai Hakim Anggota.

"Untuk nama-nama Majelis Hakimnya sama dengan perkara Tipikor sebelumnya yang dua rekanan swasta itu. Untuk sidang perdananya Kamis 19 November ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews