Menurutnya, hal itu termasuk dalam bai'us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan).
Pembelian hewan kurban secara online bisa menjadi salah satu solusi kekinian bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Banyak yang mempertanyakan dasar dan keabsahannya berdasarkan syariat," kata Mulyadi dikutip dari Padang Kita—jaringan Suara.com—Kamis (16/7/2020).
"Yang terpenting hewan kurban yang dijual secara online memenuhi syariat, maka sistem penjualan secara daring itu dibolehkan," pungkas Sekretaris MUI Kota Padang. (*)
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul "Hukum Jual Beli Hewan Kurban Via Online, MUI: Itu Masuk Bai'us Salam", https://www.suara.com/news/2020/07/16/185728/hukum-jual-beli-hewan-kurban-via-online-mui-itu-masuk-baius-salam