Jumat, 20 September 2024

Ini Penjelasan Soal Hukum Jual Beli Hewan Kurban Secara Online

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 16 Juli 2020 12:57

Ini Penjelasan Soal Hukum Jual Beli Hewan Kurban Secara Online

Menurutnya, hal itu termasuk dalam bai'us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan).

Pembelian hewan kurban secara online bisa menjadi salah satu solusi kekinian bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Banyak yang mempertanyakan dasar dan keabsahannya berdasarkan syariat," kata Mulyadi dikutip dari Padang Kita—jaringan Suara.com—Kamis (16/7/2020).

"Yang terpenting hewan kurban yang dijual secara online memenuhi syariat, maka sistem penjualan secara daring itu dibolehkan," pungkas Sekretaris MUI Kota Padang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul "Hukum Jual Beli Hewan Kurban Via Online, MUI: Itu Masuk Bai'us Salam", https://www.suara.com/news/2020/07/16/185728/hukum-jual-beli-hewan-kurban-via-online-mui-itu-masuk-baius-salam

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews