DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan menegaskan bahwa Kota Balikpapan masih berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berada di level 1.
Walaupun memang dalam info grafis Tim Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur Balikpapan ditandai dengan zona merah seperti yang dikatakan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.
"Mulai tanggal 10 Juli Balikpapan memang masuk zona merah berdasarkan info grafis dari Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim," kata Zulkifli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan ini mengatakan bahwa untuk di Kota Balikpapan tetap masi menerapkan PPKM Level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 yang berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus.
"Jangan berkecil hati karena berdasarkan zonasi nasional alhamdulillah kita masih zona kuning, dan PPKM level 1. Kita tetap memberikan izin masyarakat dengan relaksasi PPKM level 1 kita masih menerapkan itu," ujar Zulkifli, Jumat (15/7/2022).
Pengumpulan masa besar tetap diberikan izin atau rekomendasi operasinya untuk dilakukan sampai 100% dari kapasitas ruangan dan sampai pukul 22:00 waktu setempat.
Untuk cafe atau restoran yang buka dari sore hari diperbolehkan beroperasi sampai dini hari pukul 2:00 waktu setempat.
"Adapun selebihnya kita ikuti perkembangan. perbedaan kriteria zonasi provinsi, nasional, atau PPKM kota kita ikuti saja perkembangannya, tapi zona merah ini hanya antisipasi kita," katanya. (Tim redaksi Diksi)