Sabtu, 23 November 2024

Imbas Penundaan Pilkada, Honor PPK di Balikpapan Tak Lagi Dicairkan Per April 2020

Koresponden:
Ainun Amelia
Rabu, 8 April 2020 9:17

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha/ IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 di Balikpapan merupakan dampak dari Covid-19 pengaruhi sistem kerja dan pembayaran upah panitia penyelenggara Pilkada yang telah dibentuk sebelumnya.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha memaparkan upah yang diberikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah didistribusikan ke setiap anggotanya sesuai dengan masa kerja yang telah dilakukan.

"Ya honor PPK untuk bulan Maret sudah didistribusikan ke rekening-rekening mereka, nah mulai bulan 4 (April) sampai waktu yang tidak bisa ditentukan kan statusnya non aktif," ujarnya.

Honor PPK terhenti semenjak ikuti kebijakan penundaan tahapan Pilkada yang telah resmi diumumkan, maka penugasan PPK pun dihentikan dari kewajibannya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Mereka (PPK) dinonaktifkan, berarti sama seperti karyawan perusahaan yang dinonaktifkan, maka tidak ada ikatan dengan KPU kan. Jadi tidak ada kewajiban apapun, kecuali penonaktifannya itu sudah dibolehkan kembali," katanya.

Anggaran PPK yang telah didistribusikan tersebut merupakan dari anggaran Pilkada yang sedia kala didapatkan dari hibah operasional yang diberikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Berbeda dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), seseorang dikatakan sudah menjadi penyelenggara ketika sudah dilantik. Namun demikian hingga kini PPS belum secara resmi dilantik dikarenakan pandemi Covid-19 yang terjadi, maka pemberian honor PPS pun tidak terpenuhi.

"Karena belum dilantik, apa dasarnya KPU untuk memberikan honor (PPS) kan," katanya.

"Belum ada kewajiban untuk bekerja, dan belum ada kewajiban KPU untuk memberi honor kan," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews