DIKSI.CO, TANA PASER - Amir Faisol, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser sampaikan bahwa pasien yang sebelumnya telah terkonfirmasi positif corona bisa ikut dalam penerimaan vaksin.
Hal ini ia katakan mengikuti akan pedoman dari Kementerian Kesehatan.
"Pedoman Kemenkes yang baru, yang pernah positif Covid-19 boleh dapatkan vaksinasi," ujar Amir Faisol, Senin (15/2/2021).
Ia jelaskan bahwa untuk pemberian vaksin kepada pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19, dilakukan 3 bulan usai dinyatakan sembuh.
"Asalkan tidak ada mengidap penyakit lainnya," katanya.
Atas dasar itu, ia sampaikan bahwa ada sedikitnya 288 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Paser yang sebelumnya terpapar Covid-19 dan akan menerima vaksin.