Informasi saja, pengenaan pajak pada perusahaan internet luar negeri merupakan keputusan bersama negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation dan Development (OECD).
OECD menganggap Netflix cs telah meraup keuntungan besar di sejumlah negara tanpa membayar pajak yang sepantasnya.
Mereka tidak membayar pajak karena bukan badan usaha tetap.
Indonesia sendiri akan mulai menarik pajak PPN pada Juli 2020.
Pengguna jasa perusahaan internet luar negeri akan dikenakan PPN 10%. Namun Sri Mulyani belum akan menerapkan pajak penghasilan kepada perusahaan Netflix dan sejenisnya.