DIKSI.CO, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN tancap gas menyiapkan payung hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Sepaku (Kaltim).
Sebelumnya, Pansus RUU IKN menggelar konsultasi publik di Universitas Mulawarman, Selasa (12/1/2022).
Pansus ingin menerima masukan dan catatan dari para akademisi yang ada di Bumi Mulawarman terkait pemindahan IKN.
Selanjutnya, pada Rabu (12/1/2022) digelar rapat bersama pemerintah dan Pansus RUU IKN.
Pihak pemerintah diwakili oleh Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Bappenas RI.
Beberapa hal dibahas dalam rapat bersama itu. Salah satunya, telah disepakati antara pemerintah dan DPR terkait status khusus pemerintahan di IKN.
"Disepakati bersama bahwa status IKN bernama pemerintah daerah khusus ibu kota negara," kata Suharso Monoarfa, dikutip dari rilis resminya, Rabu (12/1/2022) lalu.
Selain itu, pihak Bappenas mengusulkan ke DPR RI, waktu pemindahan IKN ke Kaltim dilaksanakan pada Semester I 2024 mendatang.
"Kami juga membahas waktu pemindahan IKN yang diusulkan dilaksanakan pada Semester I 2024," paparnya.
Usai menggelar rapat bersama, Pansus RUU IKN bergerak melakukan tinjauan ke lokasi ibu kota negara di Sepaku, Penajam Paser Utara.
Tinjauan pansus digelar melalui udara, pada Jumat (14/1/2022).
Pada agenda tinjauan lapangan itu, tim pansus dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua Pansus RUU IKN.
Pansus RUU IKN dilaporkan meninjau enam titik lokasi rencana pembangunan ibu kota negara.
Hal ini dilakukan guna melihat langsung gambaran lokasi IKN di lapangan.
"Kami sudah melihat enam titik lokasi IKN dari udara. Termasuk melihat lokasi pendukungnya seperti Kariangau, Jembatan Pulau Balang, dan bendungan," kata Safaruddin, Anggota Pansus RUU IKN.
Selanjutnya, pihak Pansus RUU IKN akan kembali menggelar pertemuan dengan kementerian terkait.
Safaruddin berharap RUU IKN bisa secepatnya disahkan.
"Pansus secepatnya melaksanakan rapat pembahasan bersama kementerian terkait, sehingga secepatnya pula kami mengesahkan Undang-Undang IKN," tegasnya. (tim redaksi Diksi)