DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang bulan ramadan yang hanya tinggal beberapa hari lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan rapat koordinasi (Rakor) dalam menyamakan persepsi demi mewujudkan kondisi sosial yang tentram dan tertib selama ibadah puasa.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Balai Kota. Selasa (6/4/2021).
Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi yang hadir sebagai bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengatakan, merujuk pada keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia, maka bersama Pemkot Samarinda memutuskan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk beribadah di bulan ramadan.
"Kita memastikan bahwa menghadapi ramadan tahun ini keamanan khususnya yang kondusif, kemudian terkait dengan pelaksanaan ibadah sendiri, sekarang ini masyarakat diberi kebebasan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan," ungkapnya saat ditemui di kantor DPRD Samarinda.
Mengenai pembatasan jumlah dalam beribadah, Subandi menjelaskan tidak akan ada pembatasan di dalam rumah ibadah, pasalnya tiap memasuki bulan ramadan tingkat kesadaran masyarakat dalam beribadah sangat tinggi.
"Kalau mengacu perwali 13 tahun 2021 itu aktifitas masyarakat tidak dibatasi, namun yang penting menjaga protokol kesehatan. Untuk pembatasan beribadah di masjid-masjid itu agak repot apalagi momentum ramadan frekuensi tingkat kesadaran beribadah makin tinggi dan orang-orang berlomba menuju masjid, tidak mungkin juga dibatasi jumlahnya," ujarnya.
Politisi dari Fraksi PKS tersebut berharap agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan ibadah di bulan ramadan.
"Saya harap di bulan ramadan ini, masyarakat tetap terus mematuhi prokes, serta menerapkan 5 M, guna mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya. (advertorial)