Kamis, 12 Desember 2024

Honorer RS di Samarinda Jadi Tersangka Kasus Hasil Rapid Test Bodong, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 10 Februari 2021 11:15

FOTO : Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi (tengah) menunjukan hasil rapid test bodong yang diungkap dengan kerjasama pihak KKP Samarinda/Diksi.co

Bermodalkan satu unit perangkat komputer, tangan lincah AR langsung bekerja. Ia sebelumnya telah memiliki salinan rapid test asli yang telah disalinnya dalam bentuk file siap edit. Setelah harga disepakati, barulah AR bekerja menyetak pesanan para pelanggannya, yakni LO dan JE. 

AR pun diamankan dikediamannya yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir dengan barang bukti satu perangkat komputer dan uang penjualan hasil rapid test bodong senilai Rp450 ribu dan beberapa unit ponsel. 

"Kami masih mendata berapa banyak yang sudah dijual pelaku. Kemungkinannya sudah sembilan kali pelaku menjual, karena pengakuannya sudah beroperasi sehak Januari kemarin

Meski AR dipastikan sebagai dalang dari penjualan hasil rapid test bodong, namun JO dan LE juga turut diamankan polisi. Keduanya juga harus merasakan dinginnya kurungan besi, sebab dengan sadar dan atas keinginan pribadi mendapatkan hasil rapid test bodong yang dijual AR. 

"Sejauh ini penyelidikan kami belum ada keteribatan pihak klinik (yang dipalsukan hasil rapidnya)," tambahnya. 

Akibat ulah ketiganya, kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 268 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews