DIKSI.CO - Peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah besar kembali digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jumat (2/12/2022).
Dari ungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial JO dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu yang hendak dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Informasi dihimpun, JO kala itu memecah 21 kilogram sabu dengan kemasan 21 poketan yang masing-masingnya seberat 1 kilogram dan hendak dikirim ke luar pulau menggunakan salah satu kapal penumpang dari pelabuhan Malundung, Tarakan.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat kalau pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat akan adanya penyelundupan sabu di pelabuhan Malundung, Tarakan.
"Dari penyelidikan itu tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari interogasi didapatkan keterangan bahwa JO memang benar telah mengemas narkotika jenis sabu 21 bungkus dengan berat total 21 kilogram menggunakan kotak gabus dan telah diserahkan kepada buruh pelabuhan Malundung untuk dinaikkan ke kapal Pelni KM Bukit Siguntang," ungkapnya.
Setelah mengamankan JO terlebih dulu dan mendapati keterangannya. Polisi saat itu bergegas menuju pelabuhan Malundung untuk memeriksa barang kiriman dengan tujuan Parepare.
Walhasil ditemukan dua kemasan kota gabus yang masing-masing berisi 11 dan 10 bungkus poketan sabu.