Sabtu, 23 November 2024

Hati-hati, Narapidana Asimilasi Kembali Berulah Bakal Diisolasi hingga Dicabut Hak Remisinya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 15 April 2020 10:42

Kanwil Kemenkum HAM Kaltim-Kaltara, Jalan MT Haryono, Samarinda Ulu tak main-main memberikan hukuman bagi para narapidana yang kembali melakukan tindak kriminalitas/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Di tengah merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, Kementrian Hukum (Kemenkum) dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan kebijakan asimilasi bagi puluhan ribu narapidana.

Meski demikian, tak sedikit dari mereka yang bisa kembali berulah. Oleh karena itu, kebijakan lain untuk memberikan efek jera bagi mereka telah disiapkan, seperti ruang sel isolasi selama 12 hari, dicabutnya hak remisi serta ditambah masa hukuman pidana yang baru dilakukan. 

Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) Kaltim, Agus Subandriyo, melalui Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi, R Nur Wulan Hadi menerangkan jika napi kembali berulah maka akan dikembalikan ke bui. Napi pun akan dimasukan sel isolasi lapas atau rutan terlebih dahulu sebagai hukuman awal mereka yang terus membandel. 

"Ruang isolasi ini sempit tertutup dan minim pencahayaan," tegas Nur Wulan, Rabu (15/4/2020).

"Ini sebagai efek jera, tapi kami tetap kedepankan sisi pembinaannya," sambungnya. 

Bukan hanya diisolasi, hak warga binaan, seperti remisi, cuti bersyarat, bebas bersyarat, sampai kunjungan keluarga juga bisa dicabut.

"Perintah dari Dirjen Pemasyarakatan, client (napi asimilasi) yang melakukan pelanggaran lagi yah terpaksa hak dia (client) dihilangkan, jadi lebih berat," jelas mantan Kepala Rutan Klas II A Samarinda itu. 

Fungsi pengawasan para narapidana asimilasi ini nantinya juga akan dilakukan  Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan Negeri untuk menghindari napi kembali melakukan tindakan kriminal. Napi yang kembali ke keluarganya juga diminta untuk melakukan wajib lapor ke Bapas, selama sisa masa hukumannya. Bahkan, pegawai Bapas juga melakukan kunjungan ke rumah napi tersebut untuk pembinaan. 

"Misalnya masa hukumannya sisa empat bulan, maka selama itu dia wajib lapor. Untuk ideal wajib lapor bisa sebulan sekali. Tapi hal itu tergantung lagi ke keputusan Bapas," jelasnya.

Terpisah, menyikapi hal tersebut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa akan meningkatkan tingkatkan patroli. Hal itu untuk menghindari para napi yang bebas kembali bertindak kriminal. Damus juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada. 

"Kami juga akan mengawasi pergerakannya," tegas Damus. 

Selain itu, Damus juga meminta agae masyarakat bisa turut membantu melakukan pengawasan. Minimal yang berada dilingkungan mereka bermukim. 

"Jaga linglungan dan tetap waspada, tentu pelaku kejahatan bisa saja memanfaatkan kondisi seperti saat ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

BACA JUGA: BREAKING NEWS - Alhamdulillah, 4 Hari Terakhir, Kaltim Tak Ada Penambahan Pasien Positif Corona

BACA JUGA: Dijanjikan Bakal Dinikahi, Wanita di Balikpapan Ditipu Pacar, Uang Rp 70 Juta Tak Kembali

BACA JUGA: Update Corona di Kaltim Senin (13/4/2020) - 2 PDP Covid-19 Terdata di Kubar, Keduanya Pelaku Perjalanan ke Ijtima Gowa

BACA JUGA: 1.178 Warga Binaan Seluruh Kaltim-Kaltara Dapat Hak Asimilasi di Tengah Pandemi Corona

BACA JUGA: Sempat Kucing-kucingan Hingga Melawan Keras, Peserta Ijtima Gowa di Bontang Ini Akhirnya Diperiksa

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews