Rabu, 4 Desember 2024

Kaltim

Hasil Ungkapan dari Dua Tersangka, Polda Kaltim Musnahkan 31.824 Gram Sabu

Koresponden:
La Hasa
Jumat, 5 April 2024 17:49

Konferensi Pers Polda Kaltim Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap seberat 31.824 Gram bertempat di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Jumat (05/04/24).

Dalam kesempatan tersebut, Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, didampingi Kasubdit I DItresnarkoba bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, beserta Perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Samarinda.

"Pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan dua tersangka yaitu “MY” bersama “MS” dengan total barang bukti seberat 32.654 gram," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto. 

Seluruh barang bukti sabu tersebut seberat 32.654 gram disisihkan untuk uji Laboratorium BPOM Samarinda dan yang dimusnahkan sebanyak 31.824 gram dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka “MY” bersama “MS” mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim Redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews