Sabtu, 18 Mei 2024

Hasil LHP BPK 2021, Rp219 Miliar Dana Jamrek Dicairkan Tanpa Dokumen

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 2 Desember 2022 12:48

Ilustrasi kapal pengangkutan batu bara melintas di Sungai Mahakam

Alur selanjutnya, dokumen persetujuan teknis pencairan jaminan tambang oleh ESDM Kaltim, lalu digunakan DPMPTSP Kaltim untuk mengurus SK Persetujuan Gubernur Kaltim, untuk pencairan dana jaminan reklamasi tambang.

“Dokumen itu tidak ditemukan,” lanjut auditor.

Dugaan timbul bahwa dana jaminan reklamasi yang cair itu tidak sampai ke pihak perusahaan yang melaksanakan reklamasi.

56 perusahaan itu tersebar di beberapa kabupaten/kota, di antaranya; Kukar (24 perusahaan), Kutai Barat (2 perusahaan), Berau (2 perusahaan), Samarinda (1 perusahaan), Paser (11 perusahaan), Penajam Paser Utara (9 perusahaan), dan Kutai Timur (6 perusahaan).

Redaksi Diksi.co berupaya melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut ke Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim.

Namun hingga berita ini ditulis, Kepala DPMPTSP Kaltim belum memberikan keterangan resmi, baik dikonfirmasi melalui saluran telepon maupun pesan WhatsApp. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews